Senin 08 Sep 2025 14:53 WIB

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Capai Rp 47 Juta hingga Hampir Rp 80 Juta, Transportasi Rp 16 Juta

Kepgub tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi diteken Pj Gubernur Nana.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencapai antara antara Rp 40 juta hingga hampir Rp 80 juta per bulan. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.

Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp 79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp 72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp 47.770.000.

Baca Juga

Sementara tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp 16.200.000 per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah," demikian bunyi poin kelima dalam Kepgub tersebut.

Kepgub tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jateng diteken oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Merespons gelombang unjuk rasa di berbagai daerah memprotes besaran tunjangan anggota DPR pada akhir Agustus 2025 lalu, Ketua DPRD Jateng Sumanto menyampaikan bahwa DPRD Jateng mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," kata Sumanto dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).

Menurut Sumanto, pada Kamis (4/9/2025), DPRD Jateng telah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi guna membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. "Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan, akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," ucapnya.

Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Dia menyebut, payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

PP tersebut dikuatkan dengan Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement