Kamis 11 Sep 2025 16:38 WIB

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Sebesar Rp40 Juta-Rp80 Juta Per Bulan akan Dipangkas

Tunjangan rumah DPRD Jateng bervariasi tergantung jabatannya.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro dan Babinsa berpatroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro dan Babinsa berpatroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumanto memastikan besaran tunjangan anggota DPRD Jateng, khususnya tunjangan rumah, akan dipangkas. Hal itu disampaikan Sumanto seusai menghadiri rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang turut diikuti para bupati/wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Jateng, Kamis (11/9/2025).

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur, nanti ada appraisal. Satu minggu ini akan dievaluasi, DPRD mau mengevaluasi," kata Sumanto merespons pertanyaan soal tunjangan rumah yang diperoleh anggota DPRD Jateng.

Baca Juga

Dia memastikan besaran tunjangan, khususnya tunjangan rumah anggota DPRD Jateng, akan dipangkas. "Namanya appraisal dikurangi nanti," ujarnya.

Sumanto mengungkapkan, proses appraisal atau penilaian terkait besaran tunjangan akan turut dilakukan oleh DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jateng. "Nanti satu minggu akan kita lihat appraisal-nya. Karena itu di daerah-daerah yang tempatnya lain-lain. Nanti kita ambil yang lebih bisa diterima," ucapnya.

Tunjangan rumah anggota DPRD Jateng berkisar antara Rp40 hingga hampir Rp80 juta per bulan. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.

Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp47.770.000.

Sementara, tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp16.200.000 per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah," demikian bunyi poin kelima dalam Kepgub tersebut.

Kepgub tentang besaran tunjangan perumahan dan komunikasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jateng diteken oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement