Jumat 07 Jan 2022 16:24 WIB

Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU TPKS

Komnas HAM desak pemerintah segera sahkan RUU TPKS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Eskternal Komnas HAM Amiruddin (kiri)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Eskternal Komnas HAM Amiruddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini guna menindak tegas pelaku kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. 

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin, mengamati kian banyaknya kabar di media massa yang menunjukan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah dimana mayoritas korban ialah perempuan. Bahkan ia miris dengan korban yang masih berusia anak-anak. Ia menyayangkan perangkat hukum yang belum lengkap guna menjerat pelaku. 

Baca Juga

"Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," kata Amiruddin dalam keterangan resmi pada Jumat (7/1). 

Amiruddin menyoroti peristiwa yang terkuak di Bandung dimana seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat. Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. 

"Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," ujar Amiruddin. 

Amiruddin menuding insiden kekerasan seksual seperti di Bandung terjadi salah satunya karena kurangnya rasa kepedulian. 

"Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," lanjut Amiruddin. 

Atas dasar itulah, Amiruddin mendesak RUU TPKS disahkan demi perlindungan HAM peempuan Indonesia. Jika terus tertunda, maka ia menuding masyarakat bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini. 

"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara," tegas Amiruddin. 

"Dengan demikian, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara," tutur Amiruddin. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1), mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement