Kamis 06 Jan 2022 14:20 WIB

Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan

PWI berencana memberi penghargaan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di HPN 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari.
Foto: Dok BNPB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari selaku penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Atal mengatakan, PWI membatalkan penghargaan itu, setelah Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1).

Sedangkan sembilan bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan tim juri, tetap bakal menerima penghargaan tersebut pada puncak HPN 2022 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 9 Februari mendatang. "Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain," kata Atal di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca Juga

Atal mengambil keputusan tersebut setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan tim Juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat.

Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan, tim juri yang diketuai Agus Dermawan T telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Rahmat Effendi pada 16 Desember 2021. Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap proposal dan video yang masuk, sehingga mengerucut pada 10 penerima nominasi.

Puncaknya, termasuk Rahmat ikut presentasi di depan juri, dan tanya jawab secara langsung di Gedung Dewan Pers. Yusuf mengatakan, sejak mengadakan zoom meeting sosialisasi AK-PWI 6 September 2021, pihaknya sudah mewanti-wanti  adanya rambu bahwa penghargaan itu terbuka untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum atau korupsi.

Dalam edaran resmi AK-PWI, rambu itu tertulis pada bagian ketentuan umum, nomor 1. Edaran tersebut disebar ke seluruh jajaran PWI provinsi, kabupaten/kota, juga ke kepala-kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). "Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat," ujar Yusuf.

Sejak pertama AK-PWI digelar pada HPN 2016 sampai sekarang yang keempat kalinya, baru kali ini terjadi penghargaan untuk kepala daerah dianulir karena tertangkap tangan KPK. Juri AK-PWI Nungki Kusumastuti mengatakan, tim PWI secara bulat mendukung keputusan anulir itu.

"Tindakan itu demi menjaga martabat PWI. Sekaligus bentuk dukungan kamiterhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Nungki. Kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (yang maknanya berkembang maju) nanti menjadi sembilan orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement