REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan perkara suap. Meski begitu, KPK belum memberikan secara detail kronologi penangkapan pria yang akrab disapa Bang Pepen itu.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/1).
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan aecara detail kronologi penangkapan terharap Rahmat Effendi. KPK juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pengadaan barang serta jasa dan suap lelang jabatan tersebut.
Sedikitnya 12 orang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi, Jawa Barat, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam OTT tersebut, tim satuan tugas KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi suap.
Sementara, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/1) malam. Dia datang sekira pukul 22.50 WIB dengan mengenakan jaket serta celana biru. Tiba di gedung KPK, Rahmat Effendi bergegas menuju ruang pemeriksaan. Dia enggan menjawab pertangaan yang dilontarkan awak media.
Para pihak yang tersangkut dalam operasi senyap tersebut saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga antikorupsi itu mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.