REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memutuskan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
Dalam kasus ini, Bachtiar menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri pada 2012-2015. Adapun Hari merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri pada 2014-2019. Keduanya menurut majelis hakim terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di PN Tipikor pada Selasa (4/1).
Diketahui, vonis terhadap Bachtiar Effendi lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. JPU menuntut Bachtiar dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bachtiar Effendi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Jika tidak dibayar maka harta benda Bachtiar bakal disita dan kalau tidak mencukupi maka diganjar 4 tahun penjara.
Selain itu, vonis terhadap Hari pun lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Jika tidak dibayar maka harta benda Hari bakal disita dan kalau tidak mencukupi maka diganjar 4 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Purwanto.
Di sisi lain, mantan Dirut PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang sama. Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU bagi keduanya.