REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
Kedua mantan dirut PT ASABRI itu ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2012-2016 dan Letjen Purn Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Selasa (4/1).
Diketahui, vonis terhadap Adam lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan berbagai aset yang telah disita. Jika tak membayarnya maka harta benda Adam bakal disita dan kalau tak mencukupi dipidana penjara 5 tahun.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," ujar Purwanto.
Purwanto turut menyinggung perbuatan Adam tak sesuai prinsip good governance yaitu menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menganggap perbuatan Adam tergolong terencana, terstruktur dan masif.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," ucap Purwanto.
Selanjutnya, Purwanto menyebut hal yang meringankan Adam ialah sopan kooperatif, tulang punggung keluarga. Adam juga belum pernah dihukum dan dianggap berjasa bagi negara selama 33 tahun masa dinas aktif di TNI.
Di sisi lain, Purwanto menyimpulkan Sonny juga pantas dihukum lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU, yaitu penjara 10 tahun dengan denda Rp 64,5 miliar. Majelis hakim memutuskan Sonny dibebankan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita.
Majelis hakim menyatakan Sonny menikmati uang hasil korupsi tersebut. Atas dasar itulah, ia dikenakan pidana uang pengganti dalam perkara ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Purwanto.