Selasa 04 Jan 2022 00:20 WIB

PN Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Terdakwa Kasus ASABRI

Hari ini, PN Tipikor akan membacakan vonis enam dari delapan perkara ASABRI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9). Pada Selasa (4/1), Adam Damiri akan menjalani sidang putusan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9). Pada Selasa (4/1), Adam Damiri akan menjalani sidang putusan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib para terdakwa korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan ditentukan, Selasa (4/12). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, akan memutuskan perkara enam, dari delapan terdakwa terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli mengatakan, pembacaan vonis, dilakukan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja, serta terdakwa para pejabat Asabri lainnya, yakni Hari Setianto, juga Bachtiar Effendi. Majelis hakim, kata Zulkifli, juga akan memutuskan nasib perkara untuk dua terdakwa dari swasta, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

Baca Juga

Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, pembacaan putusannya baru akan dibacakan terbuka, pada Selasa (18/1) mendatang. Sedangkan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut baru menapaki sidang saksi-saksi.

“Kita (JPU) optimistis saja majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Zulkifli saat dihubungi Republika, dari Jakarta, pada Senin (3/1).

Mengacu tuntutan yang sudah dibacakan Senin (6/12), JPU meminta hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati. Tuntutan berat terhadap Heru Hidayat tersebut, bukan kali yang pertama.

Bersama Benny Tjokro, Heru Hidayat juga adalah terpidana kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dalam kasus ASABRI, selain meminta hakim menghukum mati Heru Hidayat, JPU dalam tuntutannya juga mendesak hakim menghukum pidana pengganti kerugian negara Rp 12,64 triliun.

Sedangkan untuk terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja, JPU dalam tuntutannya meminta hakim agar menghukum jenderal purnawirawan bintang dua itu dengan hukuman penjara masing-masing 10 tahun. JPU, dalam tuntutannya juga meminta hakim menghukum Adam Rachmat Damiri, mantan Pangdam Udayana itu dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 17,9 miliar.

Adapun terhadap Sonny Widjaja, JPU juga menuntut mantan Pangdam Siliwangi itu dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 64,5 miliar. Terdakwa lainnya, dari swasta, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dituntut hukuman 13, dan 15 tahun penjara.

Dua bos dari perusahaan sekuritas tersebut, juga dituntut pidana pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,3 triliun, dan Rp 314 miliar. Terhadap Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto, JPU meminta majelis hakim menghukum pejabat keuangan di Asabri itu dengan hukuman 12, dan 14 tahun penjara.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudarwidadi pernah menyampaikan keyakinanya atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa yang bakal dikabulkan majelis hakim. Termasuk, kata dia, soal vonis atas tuntutan mati terhadap salah satu terdakwa.

“Kalau soal vonis, itu kan domainnya hakim. Tetapi, kalau kita (jaksa) sudah menuntut hukuman mati, ya tentunya kita harus yakin itu yang diputuskan oleh hakim nantinya,” ujar dia pekan lalu.

Tim JPU, kata Sudarwidadi, sudah maksimal dalam menyidangkan kasus korupsi, dan TPPU Asabri tersebut. Menurut dia, jaksa tak boleh berspekulasi, apalagi melakukan intervensi atas putusan hakim nantinya. Namun menurut dia, segala upaya untuk memberikan yang adil bagi masyarakat terkait perkara tersebut, sudah dilakukan.

“Kita lihat saja nanti. Kita yakin dengan tuntutan. Soal putusan itu kewenangan hakim nantinya,” sambung dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement