REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang secepat kilat terkait kasus ujaran kebencian. Ia membandingkan kasus serupa yang melibatkan Denny Siregar dan hingga kini masih mangkrak.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1) malam WIB. "Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Untuk diketahui, kasus Denny yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu terakhir diklaim telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Maret lalu. Namun, Bareskrim membantah klaim Polda Jabar tersebut. Hingga saat ini, konfirmasi yang dilakukan Republika di Polda Jabar belum mendapatkan responds.
Ichwan menilai, penetapan teraangka Habib Bahar dianggap terlalu cepat. Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, pekan lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya, secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.
Ichwan membandingkan dengan kasus serupa yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, tapi sampai saat ini masih mangkrak. Dikatakannya, apa yang dialami oleh kliennya merupakan diskriminasi hukum. Mengingat yang dilakukan oleh Bahar Smith mengkritik pemerintah dan proses hukumnya sebagai upaya pembungkaman.
"Dibandingakan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung. Artinya memang ada perlakuan yang tidak equal tidak seimbang," kata Ichwan.