Selasa 04 Jan 2022 14:49 WIB

KPK Tantang Azis Buktikan Tudingan Soal Bukti Ilegal

KPK menilai bahwa sanggahan terhadap keterangan tertentu merupakan hal biasa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai tudingan terdakwa Azis Syamsuddin salah satunya terkait KPK dianggap memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dirinya. KPK menilai bahwa sanggahan terhadap keterangan tertentu merupakan hal biasa.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga

KPK pun menantang Azis untuk membuktikan tudingannya itu. Ali mengatakan, berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa yang menjadi fakta tidak terbantahkan.

"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan ybs dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Mantan wakil ketua DPR RI itu menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.

Persidangan pada Senin (3/1) lalu menghadirkan saksi yakni mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar, Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.

Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar. Suap diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam dugaan kasus korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK saat itu.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Urus Anggaran Lampung Tengah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement