Kamis 30 Dec 2021 15:12 WIB

Pratikno Sebut Jabatan Wamen tak Harus Diisi, Perpres Wamensos untuk Hadapi Ketidakpastian

Hingga saat ini Istana belum mengagendakan dilakukannya reshuffle kabinet.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, hingga saat ini Istana belum mengagendakan dilakukannya perombakan kabinet atau reshuffle menteri.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, hingga saat ini Istana belum mengagendakan dilakukannya perombakan kabinet atau reshuffle menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hingga saat ini Istana belum mengagendakan dilakukannya perombakan kabinet atau reshuffle menteri. Ia menjelaskan, peraturan presiden yang mengatur terkait jabatan wakil menteri sosial (wamensos) diteken untuk menghadapi kondisi ketidakpastian.

"Tidak ada. Belum ada (reshuffle)," kata Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (30/12). "Ada dua isu berbeda, pertama kelembagaan, kedua penempatan personel. Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian jadi ada situasi tertentu di mana perlu di-backup wamen," imbuhnya.

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini dunia memang tengah menghadapi ketidakpastian. Karena itu, pemerintah menyiapkan kelembagaan yang fleksibel. Posisi wakil menteri yang disiapkan pun tidak harus diisi saat ini.

"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makanya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel. Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 110 tahun 2021 yang mengatur posisi wakil menteri sosial. Perpres tersebut ditandatangani pada 14 Desember. 

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan revisi peraturan presiden (perpres) untuk menambah jabatan wakil menteri (wamen) di sejumlah kementerian. Namun, hingga saat ini jabatan wamen tersebut masih belum diisi.

Di antaranya yakni posisi wakil menteri sosial, wakil menteri ESDM, wakil menteri investasi, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), wakil menteri pendidikan, wakil menteri koperasi UKM, wakil menteri perindustrian, serta wakil menteri ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement