REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan proses hukum kasus pengalihan aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Lippo Karawaci, di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengatakan, kasus terkait pengalihan lahan tersebut meningkat ke level penyidikan untuk penetapan tersangka.
“Terkait lahan di Lippo Karawaci, sudah naik ke penyidikan,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (28/12). Akan tetapi, untuk sementara ini, kata perwira polisi bintang satu itu, proses penyidikan belum menetapkan tersangka. “Belum (ada tersangka). Penyidikannya baru pekan lalu,” sambung Andi Rian.
Selain melakukan penyidikan terkait lahan di Lippo Karawaci, tim dari Dirtipidum juga menangani dua kasus irisan lainnya, tetapi dalam kasus yang sama. Yakni terkait dengan dugaan pemalsuan surat-surat pengalihan lahan di Bogor Utara, dan Kota Bogor. Kasus tersebut pun sudah naik ke tingkat penyidikan. Juga, terkait dengan dugaan pemalsuan surat pengalihan lahan di Jasinga, di Kabupaten Bogor, yang saat ini dalam status penyelidikan.
Penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus tersebut semula berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelaporan itu terkait dengan adanya dugaan penggelapan, penyerobotan, maupun pengalihan tidak sah aset-aset yang berasal dari BLBI.
Pemerintah, lewat Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjanjikan penuntasan hak tagih negara terkait dana BLBI kepada sejumlah obligor. Dalam upaya penagihan tersebut, pemerintah telah menyita sebanyak 49 bidang tanah dari para obligor yang tak mampu mengembalikan dana BLBI.
Bidang tanah sitaan tersebut, luasnya mencapai 5,29 juta meter persegi. Salah satu lahan yang disita oleh pemerintah, pada Agustus 2021 lalu, adalah milik Lippo Karawaci, di Tangerang, Banten.