REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua kementerian/lembaga untuk memastikan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. Menurutnya, ASN perlu untuk mendapatkan perlindungan dari paparan Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Sabtu (25/12).
Selain itu, Tjahjo juga meminta, PPK melakukan sosialisasi dan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, POLRI, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.
Imbauan Tjahjo ini tertuang dalam surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS), Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ditujukan pula kepada Jaksa Agung RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.
Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk 208 juta jiwa. Per 21 Desember 2021, tercatat sudah 152,8 juta orang atau 73,4 persen yang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama. Sedangkan penerima dosis lengkap (dua dosis) sudah 107,8 juta orang atau 51,8 persen.
Kemenkes menargetkan, 80 persen dari total sasaran sudah divaksinasi pada pertengahan Januari 2022. Pada waktu yang sama, ditargetkan pula sudah 60 persen dari total sasaran sudah disuntik vaksin dosis lengkap.