Rabu 29 Dec 2021 19:18 WIB

Tjahjo Tegaskan PNS Ikut Komcad Bukan Wajib Militer 

PNS perlu mendapatkan pendidikan dan pemahaman bela negara dengan jadi anggota Komcad

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya memang meminta ASN/PNS menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan, bukan mewajibkan. Sebab, Komcad memang bukanlah wajib militer. 

"Tidak ada istilah wajib militer," kata Tjahjo ketika Republika mengkonfirmasi apakah PNS diwajibkan ikut Komcad atau tidak, Rabu (29/12). 

Menurut Tjahjo, seorang PNS menang harus disiplin, punya wawasan kebangsaan, tegak lurus kepada pimpinan, memamahi dasar negara dan lembaga negara. Karenanya, PNS perlu mendapatkan pendidikan dan pemahaman bela negara, yang salah satu caranya dengan menjadi anggota Komcad. 

Tjahjo mengatakan, dirinya belum memperkirakan berapa banyak PNS yang akan menjadi Komcad. Sebab, program ini sudah disusun secara rinci. Selain itu, anggaran masih terbatas karena APBN difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. 

"(Jumlah PNS jadi Komcad) tergantung anggaran dan tergantung berapa PNS yang bersedia ikut," kata Tjahjo.

Republika telah berupaya menanyakan persoalan ini kepada Ketua Umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zusan Arif Fakrulloh. Tapi, dia masih enggan memberikan tanggapan karena belum mempelajari persoalan ini.

Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, Senin (27/12). 

Keterlibatan ASN dalam Komcad, kata Tjahjo, merupakan bentuk dukungan atas penerapan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). UU ini menyatakan bahwa Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, yakni TNI.  

Melalui SE ini, Tjahjo berharap, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komcad. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.  

"Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan," kata Tjahjo.  

Selama masa pelatihan, lanjut dia, PNS yang ikut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement