Senin 07 Feb 2022 20:32 WIB

Tjahjo Minta Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Tempat Isolasi ASN

Pengubahan gedung pelatihan jadi tempat isolasi bagian dari upaya pengendalian covid.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengubahan gedung pelatihan milik pemerintah harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengubahan gedung pelatihan milik pemerintah harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta semua gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat untuk ASN dan keluarganya yang positif Covid-19. Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

Permohonan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019. "Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam SE yang diterbitkan pada Senin (7/2/2022) itu.

Baca Juga

Menurut Tjahjo, pengubahan gedung pelatihan jadi tempat isolasi merupakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan penyebaran virus corona. "Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoalasi terpusat yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, pengubahan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Fasilitas disediakan dengan melakukan koordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.

Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isolasi. Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan ASN terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” kata Tjahjo. Pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement