REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup sementara alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada momen Tahun Baru 2022. Penutupan sejumlah fasilitas umum tersebut, tepatnya diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang terbaru Nomor 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. "Panduan singkat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, alun-alun dan taman umum ditutup sementara," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar di Kota Tangerang, Jumat (24/12).
Ubaidillah mengatakan, selama momen perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat dilarang untuk melakukan arak-arakan atau pawai. Dia menyarankan masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 bersama dengan keluarga di kediaman masing-masing.
"Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Kapasitas pusat perbelanjaan maksimal 75 persen, pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang. Serta pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul juga dilarang dilakukan," terangnya.
Ubaidillah menuturkan, aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta menekan potensi kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2022. Terlebih, saat ini sudah masuk Covid-19 varian Omicron di Indonesia. "Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pasca-Tahun Baru (2022)," tuturnya.
Untuk menjaga dan mengawasi situasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, Ubaidillah memastikan fasilitas umum tersebut dijaga personel keamanan. Tujuannya agar steril dari pengunjung dan tak menciptakan kerumunan.