Rabu 22 Dec 2021 06:01 WIB

Satgas Ungkap Empat Langkah Cegah Peluang Transmisi Omicron

Pemerintah telah berupaya agar varian omicron tidak memicu lonjakan kasus Covid-19

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap berbagai upaya untuk mencegah importasi serta menurunkan peluang transmisi komunitas akibat kasus varian Omicron. Salah satunya melalui pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku perjalanan internasional dapat menumbuhkan rasa tanggung jawabnya sebagai pihak yang berisiko membawa kasus positif masuk ke Indonesia, untuk betul-betul menjalankan prosedur kedatangan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/12).

Baca Juga

Wiki menyebut empat langkah yang menurut WHO perlu dilakukan yakni mengkoordinasikan alur kedatangan internasional, melakukan surveilans dan penanganan kasus, komunikasi risiko dan mempersiapkan kapasitas pintu kedatangan.

Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah telah berupaya mencegah agar kasus yang sudah terdeteksi bervarian Omicron, tidak menyebabkan lonjakan kasus di masyarakat melalui beberapa upaya.

Pertama, dengan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi seluruh elemen yang terlibat baik penanggung jawab serta petugas teknis di lapangan. "Siantaranya BNPB, TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas covid 19 di pintu kedatangan, persatuan hotel dan restoran Indonesia atau PHRI, Angkasa Pura dan penyedia jasa transportasi untuk mobilisasi pelaku perjalanan ke fasilitas karantina," ujarnya.

Kedua, lanjut Aiku, dengan manajemen kasus menggunakan PCR dengan SGTF maupun WGS  untuk melakukan skrining kasus bervarian Omicron, mengisolasi pelaku perjalanan internasional di Wisma Atlet dan Rusun sebagai tempat ditemukannya kasus pertama bervarian Omicron di Indonesia sampai 23 Desember 2021 mendatang. 

Selain itu, ditetapkan pencatatan di setiap tahap skrining kesehatan yang dilalui pelaku perjalanan. Kemudian, ketiga adalah penyediaan informasi seputar kedatangan pelaku perjalanan internasional melalui berbagai website dan sosial media milik pemerintah. Misalnya website Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.

Sedangkan keempat, melakukan beberapa upaya tambahan untuk menguatkan kapasitas skrining pintu kedatangan."Seperti penegakan kedisiplinan protokol kesehatan di sekitar dan di luar pintu kedatangan, upaya skrining kesehatan di awal," ujarnya.

Wiku pun meminta seluruh elemen yang terlibat menjalankan perannya dengan baik untuk memastikan pelaku perjalanan menjalankan protokol kesehatan 3M, menjaga kebersihan pribadi dan fasilitas karantina, mengikuti prosedur karantina dengan disiplin termasuk tidak memesan makanan di luar fasilitas karantina.

Baca juga : Omicron Dominasi 73 Persen Kasus Covid-19 Baru di AS

Selain itu, pelaku perjalanan tidak boleh berkeliaran selama masa karantina berlangsung, dan proaktif memantau status kesehatan masing-masing dengan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di tempat karantina. Khususnya populasi yang berisik seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak.

"Kepada pengelola fasilitas karantina untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai standar, melakukan desinfeksi DNA perawatan secara rutin, melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya kepada populasi berisiko secara berkala, menyediakan hotline informasi dengan response time yg tinggi, dan melakukan pengawasan karantina secara ketat," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement