Senin 20 Dec 2021 19:49 WIB

Luhut: Pemerintah Siapkan Langkah Kontingensi Darurat Omicron

Pemerintah akan melakukan pengetatan saat kasus harian melebihi 500 kasus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah kontingensi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari.

“Kami sudah melakukan kontingensi tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per sejuta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari,” jelas Luhut saat konferensi pers usai ratas evaluasi PPKM, Senin (20/12).

Baca Juga

Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat kasus harian melebihi angka 500. Dan jika kasus harian kembali meningkat hingga mencapai 1.000 kasus, pengetatan akan kembali dilakukan.

Selain itu, pengetatan ke level yang lebih tinggi juga akan dilakukan jika tingkat perawatan di rumah sakit dan juga tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2. “Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini. Enggak ada urusan suku, enggak ada urusan pangkat, enggak ada urusan sana sini, kita semua sama dengan penyakit ini. Jadi kalau kita tidak kompak, bisa kita juga jadi korbannya,” kata Luhut.

Ia menyebut, saat ini kasus varian Omicron telah terdeteksi di 90 negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak guna meminimalisir masuknya varian Omicron di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran kasus akibat varian Omicron semakin meluas. Pemerintah juga menambah daftar sementara negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni UK, Norwegia, dan juga Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar larangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement