Selasa 21 Dec 2021 19:09 WIB

Bareskrim Polri Tangkap DR Terkait Investasi Alkes Rp 1,2 Triliun

Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus penanaman modal bodong tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah).
Foto: ANTARA/Reno Esnir /hp.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menangkap seseorang berinisial DR terkait investasi bodong alat-alat kesehatan pada Selasa (21/12). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan tersebut menggenapkan tiga tersangka sementara terkait kasus dugaan investasi permodalan bodong senilai Rp 1,2 triliun itu.

Pekan lalu, pada Kamis (16/12) dan Jumat (17/12), timnya juga menangkap B dan V.

Baca Juga

“DR ditangkap di Villa Gunung Salak di Jawa Barat. Ditangkap tadi pagi (21/12) dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa (21/12).

Whisnu menerangkan, karena ditangkap, DR langsung dilakukan penahanan dan statusnya resmi sebagai tersangka. “Iya, sementara ini ada tiga jadi tersangka. Tersangka DR dan yang kemarin B dan V. Ketiganya ditahan di (Rutan) Bareskrim Polri,” kata Whisnu melanjutkan.

Whisnu menjelaskan, penangkapan DR setelah timnya melakukan pengejaran. Jejak DR ditelusuri setelah penangkapan B dan V. Kata dia, timnya memburu DR sejak dari Jakarta. Namun, DR mencoba kabur sehingga terdeteksi di Sukabumi, Jabar.

Di kota tersebut, tim Dirtipideksus menemukan jejaknya di sebuah vila di kawasan Gunung Salak. “Tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Whisnu.

Untuk sementara ini, kata Whisnu, tim penyidikan di Dirtipideksus menjerat DR, B, dan V dengan sangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana. Mereka juga dijerat dengan pasal pemberatan, yaitu Pasal 46 ayat 1 UU 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 105, Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Sebelumnya dijelaskan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong alat-alat kesehatan. Kasus tersebut terjadi di Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak awal Desember 2021.

Kasus tersebut, kata dia, menjadikan masyarakat sebagai target penipuan dan penggelapan untuk berinvestasi di bidang alat-alat kesehatan. Dari kasus tersebut, diduga penanaman modal bodong yang sudah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement