Rabu 23 Mar 2022 09:48 WIB

Sempat Buron, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Bareskrim Polri

Sebelumnya Polda Mentro Jaya sudah menangkap empat orang pelaku investasi bodong.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto (HS), bos di balik robot trading Fahrenheit yang diketahui buron. Hendry, sempat menjadi buronan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kepastian penangkapan Hendry dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Hendry ditangkap di wilayah Jakarta pada Selasa (22/3). "Betul, sudah kita tangkap," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Baca Juga

Saat ini, Hendry ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Direskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit. Hingga saat ini investasi bodong tersebut telah memakan ratusan korban.

Diketahui, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit. Dalam pengungkapan ini, pihak berwajib menangkap empat orang pelaku investasi bodong berinisial D, QL, DB, dan MF dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya, pelaku menawarkan keuntungan besar dan tidak akan mengalami kerugian.

"Jadi, nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Auliansyah, penawaran yang dijanjikan pelaku kepada para korban adalah dengan sistem bagi hasil. Calon investor dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen perbulannya dari uang yang mereka investasikan.

Jika berinvestasi atau deposit sebesar 500 dolar AS, sistem bagi hasilnya adalah 50 persen keuntungan diberikan kepada member yang melakukan deposit dan 50 persen untuk Fahrenheit dari hasil trading.

"Depo (deposit) 1.000 dolar dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member yang melakukan deposit di Fahrenheit dan untuk trading Fahrenheit mendapatkan 40 persen robot dari hasil trading," kata Auliansyah.

Dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit ini, kata Auliansyah, Polda Metro Jaya telah menerima 100 aduan dari masyarakat yang menjadi member. Saat ini Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan berkedok investasi robot trading tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement