Selasa 21 Dec 2021 17:10 WIB

Ahli Balistik Ungkap Ada 11 Kali Tembakan di Dalam Mobil Polisi

Keterangan soal residu dinilai menguatkan dakwaan JPU tentang pelaku penembakan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Keempat laskar, saat digiring ke dalam mobil polisi, masih dalam kondisi yang hidup. Para anggota FPI tersebut, tak diborgol, ataupun diikat. Posisi keempat anggota FPI tersebut, dalam mobil Muhammad Reza duduk jongkok di belakang paling kiri. Akhmad Sofiyan, di belakang di posisi tengah. Muhammad Suci Khadavi, berada di paling belakang di posisi kanan. Luthfi Hakim, di posisi kanan kursi tengah.

Disampingnya, di kursi tengah, membelakangi Reza, Sofyan, dan Khadavi, ada Briptu Fikri yang mengawasi keempat anggota FPI tersebut. Sementara Ipda Yusmin, sebagai pengemudi. Ipda Elwira di kursi depan sebelah kiri. Sebentar mobi jalan, Reza, yang duduk jongkok di belakang Briptu Fikri, dikatakan nekat melakukan penyerangan. Luthfi Hakim, yang duduk di sebelah Briptu Fikri, pun ikut membantu Muhammad Reza.

Keduanya, diduga berupaya merebut senjata milik Briptu Fikri. Tetapi tak berhasil. Dua anggota FPI lainnya, Akhmad Sofyan, dan Suci Khadavi, pun akhirnya turut dikatakan menyerang, ikut mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak. Briptu Fikri, lalu meminta tolong. Ia teriak-teriak ke arah Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira yang berada di kursi depan.

Mendengar teriakan, Ipda Yusmin yang sedang menyetir, melihat keributan di barisan belakang. Ia memberikan aba-aba kepada Ipda Elwira. Aba-aba tersebut, pun direspons Ipda Elwira dengan menembak Luthfi Hakim. “Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim, dengan senjatanya sebanyak empat kali,” begitu dalam dakwaan.

Luthfi Hakim, pun tewas seketika dengan luka tembak di bagian dada depan. Tembakan tersebut, membuat peluru menembus tubuh Luthfi Hakim, dengan bukti adanya bekas hantaman peluru tajam di pintu bagasi belakang Xenia. Ipda Elwira juga menembak mati Akhmad Sofiyan yang duduk di belakang tengah sebanyak dua kali tembakan. Peluru juga menembus dada Akhmad Sofiyan.

Setelah penembakan yang dilakukan Ipda Elwira, kondisi Briptu Fikri yang sebelumnya dalam pengroyokan, sudah dalam posisi aman terlepas dari cekikan, dan jambakan. Tersisa dua anggota laskar FPI yang masih hidup. Yakni, Muhammad Suci Khadavi, dan Muhammad Reza. Keduanya, pun dikatakan dakwaan, sudah tak melakukan perlawanan. Namun Briptu Fikri menghabisi nyawa dua laskar FPI tersisa itu. “Entah apa yang ada dalam benak Briptu Fikri, tanpa rasa belas kasihan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu isi dakwaan.

Briptu Fikri, dikatakan jaksa membalikkan badannya mengarah ke kursi belakang tempat Muhammad Reza, dan Suci Khadavi berada. Menurut dakwaan dengan jarak hanya beberapa sentimeter, menembakkan senjatanya dua kali ke dada Muhammad Reza sampai peluru tertembus ke pintu bagasi belakang. Dan selanjutnya, mengarahkan senjata apinya ke Suci Khadavi, dan menembak sebanyak tiga kali di dada kiri yang juga tertembus.

Atas perbuatan Briptu Fikri, Ipda Yusman keduanya dibawa ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum. Sementara Ipda Elwira, meskipun statusnya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan laskar FPI tersebut, tetapi tak diajukan ke pengadilan lantaran sudah dinyatakan tewas akibat kecelakan sebelum kasusnya limpah perkara. Di pengadilan, tim jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya, menjerat Ipda Yusman, dan Briptu Fikri dengan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15, dan tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement