Selasa 21 Dec 2021 17:10 WIB

Ahli Balistik Ungkap Ada 11 Kali Tembakan di Dalam Mobil Polisi

Keterangan soal residu dinilai menguatkan dakwaan JPU tentang pelaku penembakan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Sementara ahli residu, Azizah mengungkapkan, dari pengujian forensik, ia mendapatkan residu, sisa-sisa pembakaran mesiu dari senjata api, yang terjadi  di mobil Xenia B 1519 UT. Unsur amoniak, dan timbal tersebut, kata Azizah juga terdapat pada pakaian yang dikenakan oleh tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya, dan para jenazah anggota Laskar FPI.

Dari dalam mobil, kata Azizah mengungkapkan, terdapat jelaga yang terkonsentrasi pada enam titik, yang tersebar hampir di setiap bagian dalam mobil nahas tersebut. “Kami ambil di jok (kursi) supir, jok supir bagian kiri, kemudian kami ambil dari bagian dashboard mobil, kemudian dari jok penumpang depan, kemudian ada di jok penumpang tengah, dan kaca belakang bagian dalam,” tutur Azizah.

“Dari enam titik yang kami ambil, lima positif (terdapat residu), satu titik pada sebagian penumpang depan, negatif residu,” sambung Azizah.

Adapun dari pakaian, ia mendapatkan residu, dari pakaian yang dikenakan oleh terdakwa anggota kepolisian, dan yang juga dikenakan para anggota Laskar FPI. Akan tetapi, jaksa, maupun Azizah tak mendesak, dan mengungkapkan hasil pengecekan residu, ataupun jelaga pada pakain Ipda Yusmin, pun juga pada bagian lengan, serta pergelangan tangan para terdakwa, maupun anggota laskar.

Padahal, mengacu salinan dakwaan JPU, di dalam Xenia B 1519 UT milik kepolisian tersebut, terdapat empat anggota Laskar FPI yang ditembak mati, dan tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya. Empat anggota laskar tersebut, mengacu dakwaan, adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Adapun anggota Resmob Polda Metro Jaya, yang berada dalam mobil tersebut, menurut isi dakwaan JPU, yakni dua terdakwa, Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira Priadi yang dijadikan tersangka, namun dinyatakan mati sebelum diadili. “Penyidik mengirimkan kepada kami (ahli residu), sembilan pakaian yang terdiri atas nama Lutfhi, Elwira, Fikri, Suci, Ahmad Sofyan, atas nama M Reza, Faiz, Andi Oktavian,” ujar Azizah melanjutkan.

Keterangan dari Azizah soal residu pada pakaian, dan di banyak bagian dalam Xenia tersebut, menguatkan isi dakwaan JPU tentang pelaku penembakan sampai mati terhadap para anggota Laskar FPI tersebut. Mengacu dakwaan jaksa, Ipda Yusmin, bersama Ipda Elwira, dan Briptu Fikri membawa empat anggota FPI ke dalam sebuah mobil Xenia B 1519 UTI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement