REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut dan akan membawanya ke tingkat tim perumus (timus). Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN masuk ke tahap tersebut.
"Kita tahu betul pembahasan undang-undang ini harus dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian," ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Muslim dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rabu (15/12) malam.
Ia mengatakan, meski konsep pemerintah daerah khusus IKN telah disepakati, tapi masih ada substansi penting lainnya yang masih perlu dibahas di tingkat Panja. Sehingga pihaknya tetap menyuarakan agar pembahasan RUU IKN tak dulu dibawa ke tim perumus.
"Jadi kita tetap konsisten bahwa hal-hal yang bersifat substansi khusus ini harus diputuskan di tingkat Panja," ujar Muslim.
Sementara itu, anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU IKN di tingkat Panja bukan semata-mata perubahan nama. Masih ada substansi lain yang masih perlu didalami oleh seluruh fraksi.
"Kami memandang, karena ini substansi, ini harusnya masih tetap di panja, tetapi nanti jika ada keputusan yang lain dari masing-masing fraksi. Kita Fraksi PKS, sikapnya kita tetap ingin di Panja karena ini banyak berkaitan dengan DIM substansi," ujar Ecky.
Panja RUU IKN sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut. Selanjutnya, RUU IKN sudah akan masuk pembahasan di tim perumus.
"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.
Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
Dalam Pasal 155 ayat (1)b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.
Saan menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tapi belum disetujui, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar Saan.