REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Dalam forum tersebut, Ketua DPR Puan Maharani membacakan delapan surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR sejak Mei hingga Juni 2023.
Salah satunya adalah surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Diketahui, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
"R32 tanggal 19 Juni, hal rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).
Di samping itu, terdapat lima surat yang berkaitan dengan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, surat dengan nomor R31 diterima pada 16 Juni 2023, yang berisi penyampaian nama-nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surpres terakhir adalah bernomor R33 yang diterima pada 27 Juni 2023. Berisi ihwal rancangan undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," ujar Puan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tak kunjung membacakan surpres RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Padahal, Jokowi sudah meminta DPR segera memulai pembahasan RUU tersebut.
DPR sendiri sudah menerima surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Adapun pada rapat paripurna sebelumnya, Puan mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir lembaganya disibukkan oleh penyusunan anggaran kementerian dan lembaga. Hal tersebut juga sudah terjadwalkan.
"Sekarang memang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, surpres terkait RUU Perampasan Aset haruslah dirapatkan terlebih dahulu oleh pimpinan DPR untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Jika Bamus menyetujuinya, surpres tersebut tentu akan dibacakan dalam rapat paripurna.
"Sehingga hal tersebut nantinya kalau berjalan di lapangan sudah sesuai aturan, mekanisme, tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR, jadi sabar," ujar Puan.
"Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan. Namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," sambungnya.