REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Fuad Nasar menyampaikan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (DPS) sangat penting dalam rangka pengendalian dan pengawasan internal pengelolaan zakat. Hal ini disampaikan Fuad, dalam acara Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) 2021 yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (14/12).
Fuad memaparkan, menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengajukan izin kepada Kementerian Agama wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), baik internal maupun eksternal. Hal ini menunjukkan bahwa negara menginginkan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan syariat.
"Pada tahun depan, Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan perzakatan akan menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi Dewan Pengawas Syariah lembaga pengelola zakat," kata Fuad.
Fuad mengapresiasi fatwa-fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat sejak 1976 sampai saat ini. Fatwa-fatwa tersebut telah memberi kontribusi dan mewarnai perkembangan pengelolaan zakat nasional selama ini.
"Pengelolaan zakat tidak hanya menyangkut fikih ibadah, tapi juga fikih ekonomi dan keuangan dalam mencapai tujuan kemaslahatan umat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam," lanjut Fuad.
Fuad menambahkan, umat Islam melalui para ulama dan ahli yang berkompeten perlu mengelaborasi fikih ibadah, fikih ekonomi, dan fikih keuangan berkenaan dengan pengelolaan zakat secara kontekstual.