Selasa 14 Dec 2021 11:04 WIB

Inmendagri Terbaru, PPKM Jabodetabek Kembali Turun ke Level Satu

PPKM di Jabodetabek kembali turun ke level satu sesuai inmendagri terbaru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Warga  berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (12/12). Meski aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dibatalkan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang tiga Covid-19 dengan membatasi mobilitas di tempat kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (12/12). Meski aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dibatalkan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang tiga Covid-19 dengan membatasi mobilitas di tempat kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek kembali turun ke level satu. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 67 Tahun 2021 tentang PKKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali.

Wilayah Jabodetabek yang turun ke level satu yakni seluruh kota administratif DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Namun, untuk Kota Bekasi masih ada di level dua.

Baca Juga

Sesuai dengan Inmendagri ini, aturan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan maksimal work from office (WFO) 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, kapasitas pengunjung boleh 100 persen. Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Begitu juga restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, di antaranya anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement