Senin 13 Dec 2021 15:15 WIB

PPKM Level 3 Batal, Anies Segera Revisi Pergub Libur Nataru

Anies segera revisi Pergub libur nataru setelah pemerintah batalkan PPKM Level 3.

Rep: Zainur mahsir ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan segera merevisi Pergub terkait libur Nataru (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan segera merevisi Pergub terkait libur Nataru (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut lantaran pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru.

"Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga, maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Kenapa kita siapkan di awal? supaya masyarakat bisa bersiap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," kata Anies saat melakukan peresmian Pemugaran Makam Sultan Aceh, Senin (13/12).

Baca Juga

Anies melanjutkan, saat pemerintah pusat mengambil keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, perubahan Pergub akan segera dilakukan. Utamanya, merujuk pada Inmendagri terbaru. "Kita akan melakukan pembuatan pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," ucapnya.

Mantan Mendikbud itu menambahkan, aturan di wilayahnya akan selalu merujuk pada peraturan pusat yang ditetapkan. Utamanya menyoal perbedaan aturan level PPKM Level 3 yang sempat diwacanakan dirinya melalui Pergub pada 2 Desember lalu.

 

"Begitu keluar instruksi Mendagri yang baru maka akan kita keluarkan lagi ya," katanya.

Diketahui, Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua. Status PPKM Level dua di Jakarta yang diberlakukan mulai hari ini Selasa (30/11) hingga Senin (13/12) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu. Dalam instruksi itu, level PPKM diyakini bisa naik bertingkat seiring antisipasi libur Nataru.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru. Pembatalan ini diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement