REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah yang masuk ke dalam pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) tak akan menggelar pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13 Rancangn Undang-Undang (RUU) IKN.
"Memang diarahkan dalam undang-undang ini tidak ada Pilkada, yang ada hanya pilpres, pileg (DPR RI), dan perwakilan DPD. Karena apa, karena bentuk pemerintahan khusus ini yang dikepalai oleh kepala otorita," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diani Sadia Wati, dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) RUU IKN, Senin (13/12) malam.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu menjelaskan, hak politik masyarakat yang berada di pemerintahan khusus IKN hanya diberikan untuk tingkat pusat, seperti pileg DPR, pilpres, dan pemilihan DPD. Serupa dengan yang ada di DKI Jakarta, di mana warganya tak memilih wali kota di wilayahnya.
"Nanti dengan haknya mereka, mereka nanti tetap mendapatkan hak politiknya, tapi memang langsung kepada pemerintah pusat. Dan di sini memang otorita tetap berkoordinasi dengan KPU, jadi karena dia adalah diangkat organ pusat," ujar Diani.
Dalam draf RUU IKN, nantinya akan ada pemerintahan khusus IKN yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.
Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1), pemerintahan khusus IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Pemilu hanya digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.
Dalam Pasal 13 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian, Pasal 13 (3) berbunyi, "Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN […] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN".
"Bagaimana konsekuensinya ini sudah dijelaskan di dalam (Pasal 13) ayat 2, ayat 3, terkait dengan hak-hak politik dari wilayah yang terambil di dalam kawasan ibu kota," ujar Diani.