Senin 13 Dec 2021 12:25 WIB

Fraksi PKS: Pembahasan RUU IKN Terkesan Dipaksakan

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS mengatakan, negara sedang terdampak Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengatakan, pemindahan ibu kota negara terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi. Foto: Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengatakan, pemindahan ibu kota negara terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi. Foto: Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengingatkan, pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang sangat besar. Padahal, negara sedang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi," ujar Hamid kepada wartawan, Senin (13/12).

Baca Juga

Keputusan pemindahan ibu kota negara yang tergesa-gesa dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya.

"Tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ujar Hamid.

Di samping itu, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap pembangunan ibu kota negara. Draf RUU itu menyebutkan, ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN. Hal itu berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran di tengah pandemi Covid-19.

"PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya," ujar Hamid.

Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

"InsyaAllah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

"Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," lanjutnya.

Ia menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement