Selasa 14 Dec 2021 06:15 WIB

Bappenas: RUU IKN Atur Peralihan Status DKI Jakarta

Ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fuji Pratiwi
Ikon DKI Jakarta, Monas (ilustrasi). Peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam RUU IKN.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ikon DKI Jakarta, Monas (ilustrasi). Peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam RUU IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ada di dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.

"Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan undang-undang Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam rapat dengan panitia kerja RUU IKN, Senin (13/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, peran ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya dimulai. Setelah itu, peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota akan diterbitkan untuk menghapus status DKI dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saat Perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Diani.

Kondisi peralihan tersebut, klaim Diani, tidak mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Sebab, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota negara dengan beberapa kekhususan.

"Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di Pasal 3,4,5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9,11,12,13,14,24,25,26,31,33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta," ujar Diani.

Sebelumnya, Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, sejumlah klaster menjadi fokus pihaknya selama pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait pengalihan status DKI milik Jakarta.

"Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam. Itu juga harus menjadi concern kita," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

Perubahan status DKI dari Jakarta harus diatur lewat perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk aset-aset negara yang ada di Jakarta.

"Nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya. Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam itu ada pasal yang mengatur barang milik negara (BMN)," ujar Doli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement