Senin 13 Dec 2021 15:30 WIB

Saksi Ungkap Kronologi Suap Azis Syamsuddin pada Eks Penyidik KPK

Suap diberikan agar nama Azis Syamsuddin hilang dalam perkara korupsi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berlanjut pada pemeriksaan saksi pihak swasta Agus Susanto. Dalam keterangannya, Agus mengaku ada uang suap yang diberikan Azis kepada Robin, agar namanya hilang dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018. Agus menyebut uang suap itu diberikan sekitar 5 Agustus 2020. Agus awalnya diajak Robin ke rumah Azis yang berdomisili di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (13/12).

Uang tersebut, sebut Agus dibawa Robin dalam sebuah tas setelah keluar dari rumah Azis. Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang bernama Om Ale yang merupakan Pengacara Maskur Husain di parkiran basement Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujarnya.

Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang yang dari Azis. Uang itu sudah tidak ada saat Robin selesai bertemu Maskur. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan.

"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telpon Robin.

Setelah selesai mengurus nama Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang. Robin pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis. Robin kemudian meminta Agus untuk menyerahkan KTP miliknya. Robin yang meminta kepada Agus menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri.

Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp936 juta. Lalu, pada faktur kedua uang yang ditukarkan mencapai Rp 81 juta.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Direktur Jenderal Kemenkeu

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement