REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengatakan kehadiran layanan SAPA 129 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan akses terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Inilah yang tentunya menjadi semangat bagi kami untuk memastikan kehadiran negara melalui Kementerian PPPA, bagaimana memberikan ruang akses untuk melakukan pelaporan, melakukan pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Ratna dalam konferensi pers Media Talk bertajuk "Aksesibilitas Layanan Kekerasan Perempuan Melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (10/12).
Kehadiran SAPA 129 merupakan salah satu arahan Presiden untuk memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta membentuk pelayanan terpadu penanganan kekerasan. "Dengan membentuk one stop services agar penanganan kekerasan dapat dilakukan secara cepat terintegrasi dan komprehensif serta melakukan proses penegakan hukum dan memberikan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial," katanya.
Ratna mengatakan, layanan ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. "Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini sudah menjadi perhatian dan catatan kritis bagi kita semua dan banyaknya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat saat ini, korban terbesarnya memang masih perempuan dan anak," tuturnya.
Ratna menambahkan layanan SAPA 129 sudah berjalan sejak 8 Maret 2021. "Pada tanggal 8 Maret yang lalu secara khusus kami sudah meluncurkan satu ruang yang kita sebut dengan Ruang Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129," katanya.
Ruang Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 ini dapat diakses melalui nomor telepon 129 atau pesan singkat ke nomor 08111-129-129.