Jumat 10 Dec 2021 19:05 WIB

Baru 0,1 Persen Kerugian Jiwasraya yang Kembali ke Negara

Aset Jiwasraya yang sudah kembali sejumlah Rp 17 M dari total kerugian Rp 18 T.

Costumer Care Representative IFG Life melayani nasabah saat pembukaan Customer Center IFG Life di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pembukaan kantor pelayanan itu sebagai bentuk kesiapan operasional IFG Life dalam melayani nasabah serta untuk menerima proses transfer polis migrasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Costumer Care Representative IFG Life melayani nasabah saat pembukaan Customer Center IFG Life di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pembukaan kantor pelayanan itu sebagai bentuk kesiapan operasional IFG Life dalam melayani nasabah serta untuk menerima proses transfer polis migrasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Novita Intan

Pengusutan kasus megakorupsi dana pensiun di PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga didorong bisa mengembalikan aset sitaan demi menimimalkan kerugian negara.

Baca Juga

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung maksimal dalam mengeksekusi aset-aset rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan. Dalam dua kasus tersebut, kerugian negara masing-masing setotal Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun itu.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pengenaan hukuman badan terhadap para terpidana, dan ancaman para terdakwa pada dua kasus tersebut, patut untuk diapresiasi. Kata Barita, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja kejaksaan tersebut.

“Saya setuju dengan apresiasi dari Bapak Presiden Jokowi, terhadap kinerja Kejaksaan Agung, yang memberikan nilai tinggi untuk khususnya, dalam penanganan perkara-perkara korupsi, seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI. Saya rasa, apresiasi dari presiden itu, tepat sekali,” kata Barita, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/12).

Kata Barita, apresiasi dari kepala negara itu, patut menjadi pemicu kuat bagi Kejagung dalam peningkatan kinerja. “Terutama untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, dan kejahatan-kejahatan ekonomi yang masih menjadi perhatian publik sampai saat ini,” ujar Barita. Akan tetapi, kata dia, apresiasi tersebut, sewajarnya, tak membikin jumawa.

Karena menurut Komjak, kata Barita, Kejagung harus dapat juga meningkatkan kepercayaan publik, terkait pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh dua kasus korupsi dan TPPU di Jiwasraya dan ASABRI. “Kita dari Komjak mendorong agar Kejaksaan Agung, untuk penelusuran aset-aset terpidana (kasus Jiwasraya), maupun terdakwa (dalam kasus ASABARI) ini, bisa sesuai untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Barita.

Sebab kata dia, untuk masalah pemidanaan badan, Kejagung sudah menampakkan aksi pemberantasan korupsi yang maksimal lewat penegakan hukum yang tepat dan tak pandang bulu. “Kita harus melihat hukuman (badan) dan tuntutan kasus-kasus Jiwasraya dan dalam kasus ASABRI ini sudah menunjukkan keseriusan hukum untuk pemberantasan korupsi yang selama ini juga diharapkan oleh masyarakat,” ujar Barita.

Barita mengatakan, tinggal bagaimana konsistensi kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara. Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun, kejaksaan memenjarakan maksimal delapan terdakwa. Dua terdakwa, Benny Tjokosaputro, dan Heru Hidayat, dua bos PT Hanson Internasional, dan PT Trada Alam Minera (TRAM) inkrah divonis penjara seumur hidup. Keduanya, dalam kasus tersebut, juga diminta mengembalikan kerugian negara dari perbuatannya, dengan senilai Rp 6,8 triliun, dan Rp 10,7 triliun. Sedangkan terdakwa Joko Hartono Tirto, bos di PT Maxima Integra, juga divonis 20 tahun penjara.

Para terdakwa dari jajaran direksi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, juga divonis inkrah masing-masing 20 tahun penjara. Kecuali Syahmirwan yang mendapatkan keringanan vonis hukuman dari Mahkamah Agung (MA) menjadi 18 tahun penjara.

Terdakwa pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmy juga divonis masuk bui selama 6 tahun. Satu terdakwa terakhir dari swasta, yakni Pieter Rasiman, bos dari PT Himalaya Energi Perkasa, juga berhasil dijerujibesikan kejaksaan, selama 20 tahun penjara.

Akan tetapi, dari seluruh hukuman tersebut, sampai saat ini, Kejagung belum maksimal dalam mengeksekusi putusan terkait angka pengganti kerugian negara. Padahal, dalam putusan kasasi oleh MA, pada Agustus 2021 menyebutkan aset-aset rampasan dari para terpidana yang mencapai Rp 18,7 triliun, agar disita dan dilelang terbuka dan hasilnya untuk pengganti kerugian negara. Dalam putusannya, MA memerintahkan, eksekusi penggantian kerugian negara tersebut selambatnya dibayarkan 1 bulan setelah putusan inkrah.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung, Elan Suherlan mengakui, lelang eksekusi terkait penuntasan kasus Jiwasraya, hasilnya, masih jauh dari harapan. Sampai Jumat (10/12), kata Elan, aset-aset sitaan yang sudah berhasil dilelang eksekusi dan uangnya disetorkan ke negara, baru minimal di angka Rp 17 miliar. Padahal kata Elan, aset-aset rampasan dari para terpidana Jiwasraya mencapai Rp 18-an triliun.  

Artinya hasil sitaan baru menyumbang 1 persen dari total kerugian negara. “Jumlahnya masih sangat jauh,” kata dia, Jumat (10/12).

Elan membeberkan beberapa aset sitaan dari para terpidana Jiwasraya yang sudah berhasil dieksekusi lelang terbuka. Seperti uang tunai Rp 10,79 miliar milik enam terpidana.

“Uang tunai itu sudah disetorkan ke kas negara. Itu dari terpidana Benny, Hendrisman, Hary Prasetyo, Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan,” terang Elan. Kata dia, uang tunai senilai Rp 902 juta yang semula berasal dari sitaan mata uang asing dari terpidana Benny, dan Heru juga sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.

Selanjutnya, kata Elan, upaya untuk melakukan lelang eksekusi terhadap aset-aset rampasan lainnya, sepi peminat. Baru-baru ini, kata Elan menerangkan, PPA Kejakgung, baru berhasil mendapatkan hasil lelang Rp 6,1 miliar dari 11 mobil sitaan para terpidana yang berhasil disita. “Sementara baru itu (Rp 17 miliar) yang sudah berhasil dilelang, dan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Erlan. Artinya baru 0,1 persen kerugian negara akibat Jiwasraya yang sudah kembali ke kas negara.

Sedangkan ratusan ribu bidang tanah, apartemen, lahan pertambangan, dan rumah-rumah tinggal, bahkan kapal-kapal barang, serta pesiar yang sudah dinyatakan pengadilan sebagai rampasan negara, belum berhasil untuk dilepas lelang. “Belum ada yang berminat,” terang Elan.

photo
Korupsi dana pensiun Jiwasraya - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement