Selasa 07 Dec 2021 14:54 WIB

Mendagri Sebut Pembatasan Khusus Nataru tak Perlu Penyekatan

Selama Nataru, tidak boleh ada kerumunan melebih 50 orang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan dan diubah menjadi pembatasan khusus Nataru. Nantinya, akan ada pengaturan yang lebih spesifik terkait kebijakan tersebut.

Tito menjelaskan, salah satu contohnya adalah kapasitas mal. Saat PPKM Level 3 kapasitas maksimal mal adalah sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru sebesar 75 persen. Namun, tak perlu ada penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga

"Tapi penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan), Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Ia menjelaskan, surat instruksi terkait pembatasan khusus Nataru harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Setelah itu, instruksi akan diedarkan ke para kepala daerah.

 

"Kemudian (ditandatangani) Menkes, Kasatgas Covid, baru gerak itu nanti saya tanda tangan dan kemudian disampaikan kepada publik, kepada kepala daerah, dan kepala daerah menegakannya, mengimplementasikannya," ujar Tito.

Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.

"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan Kapolri itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement