Selasa 07 Dec 2021 14:46 WIB

'UU Kejaksaan Bebaskan Jaksa dari Pengaruh Kekuasaan'

UU Kejaksaan menguatkan aspek keadilan restoratif untuk pemulihan pada keadaan awal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Kejaksaan.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Kejaksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Selasa (7/12). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk menguatkan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penuntutan.

"Harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Baca Juga

Ia mengapresiasi DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi UU. Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penerapan keadilan restoratif.

"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif. Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan, dari keadilan retributif pembalasan menjadi keadilan restoratif," ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula. Hal tersebut sebelumnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dalam undang-undang tersebut kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan," ujar Yasonna.

DPR RI secara resmi mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pengambilan keputusan tingkat II diambil dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

"Selanjutnya kami akan menanyakan pada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang sembari mengetuk palu, Selasa (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement