Jumat 03 Dec 2021 13:30 WIB

Jaksa Diminta Hadirkan Penyidik dalam Sidang Kasus Pajak

Jaksa Penuntut Umum KPK diminta tidak asal tuding terdakwa terima suap pajak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sidang kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sidang kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) diminta menghadirkan penyidik kasus dugaan suap perpajakan dalam persidangan. Pemanggilan diperlukan karena adanya perbedaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda saat dibacakan di persidangan.

"Biasanya kalau saksi itu mencabut BAP, jaksa itu menghadirkan penyidik untuk ditanyai apakah penyidik itu menekan, atau dalam keadaan tidak bebas," kata Pakar Hukum, Fachrizal Afandi di Jakarta, Jumat (3/12).

Baca Juga

Perbedaan keterangan itu didapatkan dari mantan pegawai Ditjen Pajak, Yudi Sutiana. Fachrizal mengatakan, pemanggilan penyidik diperlukan untuk mengonfirmasi BAP terhadap Yudi. 

Dia melanjutkan, penyidik harus menjelaskan keterangan Yudi saat diperiksa dalam proses permintaan keterangan di KPK. "Biasanya prosedurnya gitu, di kejaksaan kalau ada yang mencabut keterangan BAP dipanggil penyidiknya," katanya.

Dia mengatakan, penyidik biasanya meminta saksi untuk mengonfirmasi BAP usai pemeriksaan selesai. Dia melanjutkan, konfirmasi itu dilakukan dengan tanda tangan yang mengartikan seluruh BAP telah sesuai.

Fachrizal mengatakan, tanda tangan itu yang harus dikonfirmasi oleh jaksa dan hakim dalam persidangan. Dia melanjutkan, hakim dan jaksa diminta memastikan seluruh proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, hakim juga diminta bijak dalam menindaklanjuti keterangan penyidik saat dipanggil nanti. Dia mengatakan, hakim diminta mengkonfrontasi ulang keterangan Yudi saat dijadikan saksi dengan tersangka.

"Hakim itu akan bisa menilai apakah keterangan yang disampaikan saksi di persidangan itu meyakinkan atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Yudi Sutiana yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.

Yudi menuturkan sempat bertemu dengan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sekitar 2016. Waktu itu, Yudi ditanya mengenai 'laporan' pemeriksaan perpajakan.

Namun, Yudi mengeklaim saat itu tidak ada setoran yang diberikan. Angin juga disebut tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, keterangan Yudi dalam persidangan ini berbeda dengan BAP dirinya di tahap penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement