REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah hadir sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (28/12). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Solihah dengan hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa Solihah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Solihah dijerat KPK dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Solihah empat tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat pembacaan tuntutan pada Selasa (28/12).
Selain itu, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Solihah yaitu uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90. Bila terdakwa tak bisa membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta benda terdakwa disita.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan," ujar Jaksa KPK.
JPU KPK menganggap terdakwa pantas diberi hukuman pemberatan. Sebab terdakwa Solihah tak punya itikad baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Jaksa KPK.
Jaksa KPK juga menerangkan sejumlah hal yang pantas membuat terdakwa diringankan hukumannya. "Hal meringankan terdakwa Solihah yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan bukan pelaku utama," tutur Jaksa KPK.
Diketahui dalam dakwaan ini, terdakwa Solihah memperkaya diri senilai 198.340 dolar Amerika dalam kegiatan fiktif di PT Jasindo pada tahun 2012 hingga 2014. Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.