Senin 24 Jan 2022 12:18 WIB

Azis Syamsuddin Dituntut Empat Tahun Dua Bulan Penjara

Jaksa menilai eks wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Azis Syamsuddin, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Senin (24/1/2022). Selain itu, Azis dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga

Jaksa menilai eks wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Lie.

Selain itu, JPU pada KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Azis merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan," ujar Jaksa.

Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Azis. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap kepada Robin untuk penanganan perkara di KPK. Azis berdalih uang itu hanya sekedar pinjaman. 

Azis menceritakan proses memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku akhirnya memberi pinjaman kepada Robin karena terketuk pintu hatinya.

Azis menyebut Robin pernah meminjam uang pada 2020 setelah perkenalan singkat di tahun yang sama dengan mediasi AKP Agus Supriyadi. Uang pinjaman awalnya diberikan sebanyak Rp 10 juta. Kemudian pinjaman terus ditambah Rp 50 juta sebanyak empat kali menjadi total Rp 210 juta.

"Dia (Robin) minta tolong anak dan keluarga sakit. Dia datang ke rumah minjam uang. (Pinjaman) Kedua dia minjam karena sekalian ingin nginap di rumah saya. Karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju, saya ikhlas bantu dia," kata Azis dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/1/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement