Selasa 11 Jan 2022 18:39 WIB

Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Angin bersama terdakwa lainnya diyakini menerima suap lebih dari Rp 50 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji pada Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.

JPU menilai Angin terbukti secara sah dan menyakinkan memperoleh suap dalam pemeriksaan pajak tiga korporasi, yaitu PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantation. "Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata tim JPU seperti tertuang dalam keterangan tertulis Juru Bicara KPK.

Baca Juga

Selain itu, Angin dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan 1,09 juta dolar Singapura. Angin harus membayar uang pengganti paling lambat sebulan usai putusan inkrah di pengadilan.

"Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," ujar tim JPU.

JPU Tuntutan ini dinilai pantas dijatuhkan kepada Angin lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar ditambah 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Jika dihitung, total dugaan suap yang mereka terima Rp 57 miliar.

Puluhan miliar uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank) serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap diyakini diterima melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Panin Bank, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB,  serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT GMP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement