REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para bupati/ wali kota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/11).
Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah se-Kalteng TA 2021. Dalam arahan, Gubernur Sugianto Sabran berpesan kepada bupati/ wali kota se-Kalteng, agar seluruh dokumen DIPA kabupaten/ kota se-Kalteng tahun 2022 segera diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing kabupaten/ kota se-Kalteng.
Sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara tanggal 29 November 2021 lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Gubernur. Pertama, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Negara Indonesia khususnya di Prov Kalteng, untuk itu kita harus tetap waspada melalui penegakan Protokol Kesehatan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai.
Kedua, kepada bupati/ wali kota se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrument yang responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng ditengah melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Global. Keempat, kepada semua Pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2022 di Prov Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses Pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2022. Apabila ada kendala dalam pelaksanaan DIPA agar segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Kelima, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2022 di Prov Kalteng melalui Bappedalitbang. Keenam, kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 untuk dapat dipacu serapan Anggarannya, sesuai dengan yang direncanakan.
Ketujuh, kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 harus bebas dari praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Delapan, kepada kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, dalam Penyelenggaraan Keuangan APBD agar bekerja sama dengan Bank Kalteng.
Sembilan, kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan Bank lain seperti Mandiri, BNI dan BRI. Terakhir, kepada bupati/ wali kota agar fokus pada penanganan Covid-19 dan lakukan terobosan dan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing.