Selasa 30 Nov 2021 20:22 WIB

Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi Oleh Ormas PP Bertambah

Tersangka kasus pengeroyokan AKBP Karosekali bertambah lima orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto:

Diketahui massa PP melakukan pengeroyokan terhadap Karosekali saat turut mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Akibat pengeroyokan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.

Ketika itu, korban melarang massa aksi yang mencoba memaksa masuk ke dalam gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, massa ormas PP diduga tidak terima karena dilarang masuk ke gedung parlemen oleh korban. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan.

Akibat luka yang dialaminya, Karosekali sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. Menurut Zulpan, luka di kepalanya bukan karena sabetan senjata tajam tapi karena pemukulan di bagian kepala hingga berdarah dan robek. Bahkan korban harus mendapatkan beberapa jahitan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution memastikan bahwa belasan orang yang jadi tersangka buntut demo pada Kamis (25/11) adalah anggotanya. Mereka dibagi menjadi tersangka penganiayaan anggota polisi dan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP jawabannya benar," tegas Razman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11).

Kendati demikian, ke-16 orang anggota ormas PP tersebut tidak memiliki jabatan strategis di organisasi tapi hanya sebatas kader biasa. Namun, kata dia, jika memang para tersangka itu nantinya tidak bisa dilakukan pembinaan, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan PP.

"Pasti bukan ketua MPC bukan sekretaris MPC, jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP. Kalau masih bisa dibina ya kita bina kalau gak mau dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP," tegas Razman.

Kemudian untuk pemberian bantuan hukum, kata Razman, sudah ada 37 orang yang tanda tangan menjadi kuasa hukum dari para tersangka. Sebetulnya, Razman mengeklaim, bahwa dia membatasi orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai kuasa hukum daripada puluhan anggota ormas PP tersebut.

"Karena kami nggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Sehingga kami ngggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan kami mau bekerja profesional dan sederhana," klaim Razman.

In Picture: Aksi Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya

photo
Anggota polisi unjuk kebolehan menembak dari atas motor dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. - (ANTARA/Sigid Kurniawan)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement