Selasa 30 Nov 2021 20:22 WIB

Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi Oleh Ormas PP Bertambah

Tersangka kasus pengeroyokan AKBP Karosekali bertambah lima orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan unjuk rasa di Gedung DPR, Kamis (25/11). Kini sebanyak lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) PP ditetapkan jadi tersangka baru.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan pengeroyokan ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasar bukti CCTV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Baca Juga

Menurut Zulpan, kelima tersangka baru dipastikan merupakan anggota ormas PP. Kelimanya, masing-masing berinisial AS (18) yang mengejar dan memukul dengan tangan kosong, EH (35) memprovokasi dan memukul, DH (23) mengejar dan memukul, ACH (29) yang memukul AKBP Dermawan dengan kayu, serta MBK (23) memukul dengan tangan kosong.

“(Semua) Tersangka ini adalah anggota Pemuda Pancasila," Zulpan menambahkan.

Dalam penangkapan kelima tersangka tersebut, kata Zulpan, pihaknya juga mengamankan sejunlah barang bukti. Diantaranya adalah seragam ormas PP, gesper, sepatu, sebilah bambu, KTP hingga kartu tanda anggota (KTA) sebagai identitas keanggotaan ormas tersebut. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pejabat yang sedang Menjalankan Tugasnya," tutur Zulpan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang anggota ormas PP berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka berinisial RC terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Pemukulan satu orang tersangka karena pukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif, (pasal) 170 KUHP," ucap Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pengeroyokan anggota polisi untuk menemukan tersangka lainnya. Sebab jika dari rekaman yang ada, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang turut menyerang korban. Insiden pengeroyokan itu terjadi saat korban turut mengamankan aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

"Nggak tutup kemungkinan akan ada tsk lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota PMJ itu dilakukan tak sendiri dari tersangka yang kami tahan," ungkap Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement