REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP), Razman Nasution menegaskan, aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen, Kamis (25/11) merupakan aksi damai. Sedangkan insiden pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polisi, disebutnya, spontanitas.
"Kami tidak punya maksud mengganggu kepolisian, itu pasti spontanitas dan mungkin di luar apa yang sudah direncanakan," ujar Razman saat dihubungi, Kamis (25/11).
Lanjut Razman, jika aksi pengeroyokan itu dlakukan secara personal, berarti menjadi tanggungjawab sendiri. Namun, pihaknya juga tidak serta merta melepas tanggung jawab. Karena itu pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum sampai ke pengadilan.
Hanya saja dia harus memastikan apakah anggotanya yang ditangkap benar-benar kader ormas PP. "Sebentar dulu, punya KTA kan belum tentu asli, ada barcode-nya, jadi kita akan lihat, tetapi apapun namanya kalau itu terjadi kekerasan maka kita tidak menyepakati kekerasan itu dan kita setuju dilakukan proses hukum," tegas Razman.
Selain itu, Razman juga menyampaikan, pihaknya meminta maaf terkait pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Kata dia, ormas PP telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran dan juga Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam).
"Sudah komunikasi dengan pak Kapolda dan pak Kapolda sudah kirim video, kita punya video, nanti kita bersama-sama. Apakah sembilan orang ini dianggap pelaku ini memang kader PP? Silakan proses hukum, kami sudah preskon, sudah sampaikan permohonan maaf," ungkap Razman.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap puluhan peserta aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh. Berbagai jenis barang bukti pun diamankan, mulai dari senjata tajam hingga peluru revolver.
"Salah satunya adalah membawa dua butir peluru dua butir peluru yang diduga kaliber 38 yang punya revolver, dengan barbuk ini akan kita kembangkan terus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Menurut Tubagus, sebanyak 21 orang anggota ormas PP diamankan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Saat ini sudah ada 15 orang anggota ormas PP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Selain adanya itu, Tubagus juga masih menyelidiki adanya tindak pidana pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Dalam perkara ini, pihak Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah mengamankan satu orang. Nantinya para pelaku pengeroyokan Karosekali akan dikenakan pasal 170 KUHP.
"Polda Metro kalau ada unras (unjuk rasa) bertugas melayani mengamankan. Sekarang petugas yang sedang mengamankan kok malah diserang. Pelanggaran terhadap pasal 170 kita terapkan," tegas Tubagus.
Baca juga : Sejumlah Lokasi Uji Emisi Tersebar di Tiga PD Pasar Jaya