Kamis 25 Nov 2021 16:00 WIB

Permintaan Maaf Junimart Respons Gelombang Demo Ormas PP

Junimart menegaskan, tak ada pernyataan dirinya meminta Kemendagri bubarkan ormas PP.

Junimart Girsang
Foto:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa (23/11), menerangkan, aksi bentrok yang terjadi di Pasar Lembang terkait dengan penguasaan lahan parkir. "Di Pasar Lembang kan ada lahan parkir, pengamanan dari mereka dan sebenarnya mereka sudah diatur pergantian per harinya," kata dia.

Meski ada pengaturan pengamanan secara bergantian, perseteruan yang berujung pada bentrok antarkedua ormas kerap terjadi. Kejadian bentrok di Pasar Lembang sendiri diketahui lantaran anggota ormas PP yang saat itu hendak mengadakan perayaan ulang tahun melintas dan melihat ada anggota ormas FBR yang berada di lokasi.

Anggota ormas PP langsung melakukan penyerangan hingga mengakibatkan dua anggota FBR mengalami luka bacok.  Penyerangan itu kemudian dibalas balik oleh ormas FBR. Akibatnya, dalam insiden bentrokan itu, polisi mencatat secara keseluruhan ada lima orang menjadi korban meliputi dua orang anggota ormas PP, dua orang anggota ormas FBR, dan satu orang tukang parkir.

Deonijiu mengatakan, aksi bentrok yang dilakukan kedua ormas tidak mencerminkan perilaku organisasi masyarakat. Menurutnya, justru sikap tersebut merupakan perbuatan premanisme.

"Perilaku ormas sebenarnya baik, tapi perilaku manusianya membuat resah masyarakat, selalu mereka merebut lahan parkir. Perilaku seperti itu perilaku preman, kalau ormas ada organisasi, struktur, dan aturan. Perilaku yang meresahkan, melukai masyarakat, kemudian membahayakan orang lain itu perbuatan preman," ungkapnya.

Hingga Kamis (25/11), Polresta Tagerang menetapkan empat tersangka terkait bentrokan ormas PP dan FBR. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, dua tersangka tambahan tersebut merupakan anggota ormas PP. Sama dengan dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. 

Update terbaru: empat orang tersangka, semuanya dari PP,” tutur Abdul kepada Republika, Kamis (25/11). Dia menyebut, keempatnya yakni berinisial R, K, O, dan Z.

Berdasarkan penuturannya, dari keempat tersangka, disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Tiga orang, yakni tersangka K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Sedangkan yang satu orang, tersangka R, disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul menuturkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dari pihak FBR, menyusul adanya korban dari pihak PP dalam insiden bentrokan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari FBR masih berstatus saksi,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement