Kamis 25 Nov 2021 12:30 WIB

Pemprov DKI Diminta Hapus Anggaran TGUPP pada RAPBD 2022

Anggaran untuk TGUPP mencapai Rp 19 miliar pada APBD DKI Jakarta 2021.

Penggalan Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta khususnya anggaran TGUPP Gubernur DKI Jakarta
Foto: dok. Mendagri
Penggalan Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta khususnya anggaran TGUPP Gubernur DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.

Pasalnya, menurut Gembong, peran TGUPP pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sangat sentral dan mengganggu ruang gerak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga

"Peran TGUPP sangat sentral yang mengakibatkan ruang gerak para SKPD terganggu dengan hadirnya TGUPP. Rasanya tidak elok, seorang pejabat pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Karenanya, kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp19,8 Miliar untuk didrop, dinolkan," kata Gembong yang juga merupakan anggota Komisi A ini.

Lebih lanjut, Gembong menuturkan sebaiknya anggaran TGUPP dialihkan ke program yang bermanfaat langsung buat warga Jakarta.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko menjelaskan anggaran untuk TGUPP mencapai Rp 19 miliar pada 2021.

Realisasi hingga November 2021 anggaran TGUPP yang terserap mencapai Rp15,9 miliar, Namun Sigit mengatakan ada penurunan jumlah pagu anggaran pada 2022 dibanding 2021.

"Dari 2021 ke 2022 ada penurunan jumlah pagu anggarannya. Karena kita tentu melihat proses evaluasinya, baik itu jumlah grading maupun jumlah anggota TGUPP itu sendiri," tutur dia.

Saat ini, Sigit menuturkan jumlah personel TGUPP ada 74 orang dan Ketua TGUPP mendapat kedudukan dan keuangan setara peringkat 15. Sedangkan tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon II.

"Kepada Wakil Ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon II," tutur Sigit.

Sedangkan, anggota TGUPP diberikan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon II. "Kepada tenaga ahli dan asisten yang ditugaskan oleh TGUPP diberikan honor dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement