Kamis 25 Nov 2021 04:15 WIB

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Pelototi Pemda

Pandemi dan PPKM berdampak terhadap berkurangnya realisasi anggaran daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri mendorong percepatan realisasi APBD oleh daerah.
Foto: Facebook Kementerian Dalam Negeri (kemendagri
Logo Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri mendorong percepatan realisasi APBD oleh daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2021 dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tiap pekan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan kekesalannya karena masih ada Rp 226 triliun anggaran yang hingga kini belum diserap pemerintah daerah (pemda).

"Kemendagri lakukan monev tiap pekan untuk mendorong penyerapannya," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika, Rabu (24/11).

Baca Juga

Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak terhadap berkurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Pemda juga cenderung mulai melakukan lelang pada Maret-April.

Hal ini berimbas belum diajukannya permohonan pembayaran pengadaan barang/jasa atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga. Sehingga pembayaran belum dapat dilakukan hingga penyelesaian fisik sudah 100 persen dan tertumpuk di akhir tahun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab adanya uang yang tersimpan di Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meningkatnya simpanan uang daerah di bank pada November, kata Ardian, karena pemda menunggu tagihan termin ketiga pada kegiatan kontraktual.

"Tagihan pihak ketiga ke pemda belum masuk di November. Jadi bukan diendapkan untuk mendapatkan bunga, tidak ada," tutur dia.

Untuk itu, sebagai langkah percepatan penyerapan anggaran daerah di masa depan, Kemendagri mendorong agar permohonan pembayaran untuk kegiatan kontraktual diajukan sejak termin satu. Permohonan pembayaran tidak diajukan di termin terakhir agar pembayaran tidak menumpuk dilakukan November-Desember.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement