Rabu 24 Nov 2021 16:55 WIB

MK Tolak Gugatan Parpol Terkait Verifikasi Peserta Pemilu

MK menolak permohonan Partai Berkarya, Perindo, dan PSI.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu. MK menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya), Persatuan Indonesia (Perindo), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap uji materi Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu. MK menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya), Persatuan Indonesia (Perindo), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap uji materi Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya), Persatuan Indonesia (Perindo), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap uji materi Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan berkaitan dengan ketentuan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan nomor 48/PUU-XIX/2021, Rabu (24/11).

Baca Juga

MK berpandangan, substansi yang dipersoalkan para pemohon sama dengan apa yang telah diputus dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020. Esensi yang dimohonkan dalam perkara ini sama dengan perkara tersebut yakni mempersoalkan verifikasi partai politik.

Dengan demikian, Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu berlaku sebagaimana sebelumnya, yakni "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU" sudah dikoreksi MK menjadi, "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru".

Dalam gugatannya, PSI, Berkarya, dan Perindo, menginginkan ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik. Menurut mereka, partai peserta Pemilu 2019 yang berhasil lolos DPR RI tidak perlu melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sementara partai peserta Pemilu 2019 yang gagal lolos ke DPR RI sebaiknya hanya wajib melakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai baru wajib menjalani kedua verifikasi tersebut.

Sementara itu, sama seperti pada putusan 55/PUU-XVIII/2020, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) oleh tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Menurut mereka, verifikasi partai diberlakukan sama bagi seluruh partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Dengan demikian kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi karena semua parpol peserta pemilu diberlakukan sama yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," kata Anggota MK Saldi Isra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement