Selasa 23 Nov 2021 07:10 WIB

MK Ingatkan Enam Opsi Model Pemilu Serentak

Pemerintah dan DPR yang menentukan model pemilu serentak dari berbagai aspek.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa opsi model pemilu serentak melalui putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2019. Namun, MK menyatakan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak karena hal ini menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR. "Dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh organ negara terkait penyelenggaraan pemilu seperti KPU, Bawaslu,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement