REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal Pemilu 2024 pada awal Desember nanti. Setelah itu, pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan menggelar rapat kerja (raker).
"Sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11).
Pihaknya akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat, KPU dan penyelenggara pemilu lainnya harus independen dan tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," ujar Junimart.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada 11 November lalu. Ia mengungkapkan, pertemuan tersebut telah menyepakati jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Yang katanya insya Allah, kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar Rifqi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/11).
Namun, ia tak mengungkapkan tanggal Pemilu 2024 yang menjadi kesepakatan antara KPU dan pemerintah. Rifqy hanya mengungkapkan, tanggalnya tak jauh berbeda dengan yang menjadi usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Nampak-nampaknya (tanggal Pemilu 2024) tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," ujar Rifqi.