Selasa 23 Nov 2021 16:18 WIB

Polri Sudah Siapkan Penempatan Eks Pegawai KPK

Penempatan di Polri akan disesuaikan dengan latar belakang setiap mantan pegawai KPK.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Polri sudah menyiapkan sejumlah posisi baru untuk perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polri sudah menyiapkan sejumlah posisi baru untuk perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri sudah menyiapkan sejumlah posisi baru untuk perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain posisi baru, pemerintah juga menyiapkan perangkat hukum untuk mengangkat mantan pegawai, penyelidik, dan penyidik yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), dan  Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja. Dari Kemenpan-RB, sudah memberikan posisi-posisi mana saja untuk 57 eks pegawai KPK itu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga

Rusdi tak membeberkan posisi-posisi mana saja yang disiapkan itu. Akan tetapi, ia menerangkan, penempatan akan disesuaikan dengan latar belakang setiap mantan pegawai KPK.

Berdasarkan latar belakang, ia mengatakan, tidak semua mantan pegawai KPK akan menjadi penyelidik, apalagi penyidik. Ia menambahkan, beberapa nama tidak memiliki pengalaman di bidang penindakan korupsi, melainkan pencegahan dan administratif.

“Ada yang disiapkan di bidang perencanaan, bidang sumber daya manusia. Ini akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bersedia (menjadi ASN Polri),” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan, penyusunan regulasi untuk pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu berada dalam babak penyempurnaan. Selanjutnya, kata dia, Kemenpan RB, BKN, dan Polri, akan mengumumkan pengangkatan 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. 

“Pada prinsipnya, lebih cepat lebih baik,” terang Rusdi.

Pada September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, kapolri menghendaki eks pegawai KPK itu ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.

Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN. 

Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan Dua Pegawai KPK Abai Kewajiban

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement